Pasangan muda yang hendak menikah biasanya bakal menunggu-nunggu hari Pegatwakan. Pasalnya, setelah Pegatwakan, biasanya dewasa ayu (hari baik) untuk melangsungkan pernikahan pun bermunculan.
Pegatwakan merupakan nama lain hari Buda Kliwon Pahang. Seperti namanya, Buda Kliwon Pahang jatuh saban hari Buda (Rabu), wara Kliwon, wuku Pahang atau 35 hari setelah hari Galungan. Hari suci ini biasanya ditandai dengan pencabutan penjor yang terpancang di tiap-tiap bagian depan rumah semenjak hari Penampahan Galungan lalu. Segala jenis sampah dari penjor Galungan itu akan dibakar dan abunya dimasukkan ke dalam kelapa gading kasturi. Selanjutnya, abu pembakaran dalam kelapa gading kasturi itu akan ditanam di pekarangan rumah.
Menurut Ketua Yayasan Dharma Acarya, IB Putu Sudarsana dalam buku Ajaran Agama Hindu (Acara Agama), dikatakan hari Pegatwakan karena merupakan batas terakhir dari tapa pelaksanaan upacara hari suci Galungan. Selama sebulan (dalam perhitungan Bali, satu bulan itu selama 35 hari), umat Hindu anyekung puja mantra. Kala itu, umat tidak diperkenankan nibakang padewasan (menentukan hari baik) untuk pelaksanaan upacara.
Menurut IBP Sudarsana, pegat itu berarti ‘putus’. Putus mengandung maksud pelepasan (pengelebaran). Sementara kata wakan berasal dari kata wakya yang artinya sabda atau anyekung puja mantra.
“Dengan demikian, maksud dari hari Pegatwakan yakni pada saat hari itulah melepaskan tapa dan anyekung puja mantra, sehubungan dengan pelaksanaan hari suci Galungan. Setelah lewat hari Pegatwakan, barulah umat Hindu boleh nibakang padewasan untuk kepentingan pelaksanaan upacara agama,” kata Sudarsana.
Memang, hari sepanjang hari suci Galungan hingga pegatwakan dikenal dengan sebutan nguncal balung. Saat nguncal balung dipantangkan melaksanakan upacara-upacara besar karena saat itu dianggap sebagai dewasa yang kurang baik.
Kini, setelah lewatnya Pegatwakan, akan banyak umat Hindu yang melangsungkan upacara keagamaan. Mulai dari ngaben hingga nganten. Maka, bersiap-siaplah Anda menerima undangan merah upacara pernikahan sahabat atau kerabat Anda setelah Pegatwakan ini. (b.)
- Penulis: I Ketut Jagra
- Penyunting: I Made Sujaya