Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di desa pakraman memang menjalankan fungsi utama sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali. Namun, karena kekhasannya sebagai penyangga adat, budaya dan agama di desa pakraman, LPD juga mengemban fungsi sosial budaya. Justru, fungsi sosial budaya ini merupakan fondasi yang memperkuat keberadaan LPD di desa pakraman.
Kesadaran ini mendorong Desa Adat Kedonganan membentuk pasraman. Sejak tahun lalu, Desa Adat Kedonganan membangkitkan kembali model pendidikan tradisional ala Bali. Jika sebelumnya pasraman bersifat insidental, kini pasraman di Kedonganan dilembagakan. Namanya, Pasraman Citta Dharma Shanti. Pembentukan pasraman ini disokong penuh LPD Desa Adat Kedonganan.
Menurut Bendesa Adat Kedonganan, I Ketut Puja, pembentukan pasraman ini merupayakan upaya Desa Adat Kedonganan untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pelaksanaan adat dan budaya Bali serta agama Hindu di kalangan krama Desa Adat Kedonganan. Melalui pasraman, diharapkan sradha dan bhakti krama dalam melestarikan adat dan budaya Bali serta agama Hindu semakin kokoh.
Ketua LPD Desa Adat Kedonganan yang juga Ketua Pasraman Citta Dharma Shanti, I Ketut Madra menjelaskan pembentukan pasraman ini merupakan implementasi perintah Pararem Pangele Desa Adat Kedonganan tentang LPD Desa Adat Kedonganan. “Tujuan utamanya, mewujudkan pancakreta di Desa Adat Kedonganan,” kata Madra.
Pancakreta, beber Madra, meliputi lima jenjang kesejahteraan, meliputi kreta angga (kesejahteraan perseorangan), kreta warga (kesejahteraan keluarga), kreta desa (kesejahteraan masyarakat desa adat), kreta negara (kesejahteraan negara dalam berbagai tingkatan), serta kreta bhuwana (kelestarian dan keharmonisan alam semesta). Pancakretajuga menjadi landasan untuk menjalankan pancayadnyadi desa pakraman.
Menurut Madra, LPD memang memiliki kewajiban budaya untuk turut memikirkan, merancang dan melaksanakan program-program penguatan adat, budaya dan agama di desa pakraman. Apalagi pemahaman dan penghayatan krama atas adat, budaya dan agama kuat, hal itu akan bermuara pada penguatan LPD.
“Di sinilah kekhasan LPD yang menyebabkannya tidak sama dengan bank, lembaga keuangan mikro, atau koperasi,” kata Madra.
Terlebih lagi, imbuh Madra, dalam Pararem LPD Desa Adat Kedonganan sudah ditegaskan keberadaan LPD yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam, tetapi juga bisa dikembangkan sebagai lembaga aset desa atau lembaga dana punia krama desa.
Namun, Madra menegaskan, Pasraman Citta Dharma Shanti yang dibentuk Desa Adat Kedonganan dengan dukungan penuh LPD ini akan dikelola layaknya sebuah lembaga pendidikan yang menggabungkan nilai-nilai tradisi lokal Bali dan modern. Pasraman ini, kata Madra, tidak hanya akan menjadi pusat pendidikan kramaadat, tetapi juga pusat kegiatan pembinaan spiritual, pusat pengembangan budaya, pusat pembinaan ekonomi berbasis adat, bahkan pusat pengembangan keamanan desa pakraman.
“Basis utama kegiatannya memang pendidikan dengan landasan kearifan lokal Bali,” kata Madra.
Dia mengajak krama Desa Adat Kedonganan memanfaatkan pasraman ini untuk meningkatan kualitas diri sebagai krama adat yang teguh menjaga adat, budaya dan agamanya di tengah dinamika perubahan yang cepat. Pasraman menjadi media menyeimbangkan antara pembangunan aspek fisik dan ekonomi dengan aspek mental dan spiritual di Desa Adat Kedonganan.
“Dari aspek fisik dan ekonomi atau jagadhita, krama Desa Adat Kedonganan sudah merasakan kemajuan yang pesat. Kini saatnya memperkokoh aspek mental dan spiritual atau moksartam yang dilandasi dharma,” tandas Madra. (b.)
Teks dan Foto: Ketut Jagra
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI