Menu

Mode Gelap
Keragaman Fantasi dalam Festofantasy HUT ke-39 SMA Paris Edukasi Kesejahteraan Hewan, Ajak Anak-anak Kenali Zoonosis Kirab Nasionalisme Hari Kemerdekaan ala Desa Adat Kedonganan Baca Puisi Tak Sekadar Intonasi, Tapi Interpretasi: Dari LBP FULP se-Bali 2023 “Duwe” Desa Adat, Krama dan Prajuru Adat Wajib Bentengi LPD

Bali Jani · 28 Agu 2016 08:40 WITA ·

UU LKM Berlaku, Perda LPD Otomatis Gugur


					UU LKM Berlaku, Perda LPD Otomatis Gugur Perbesar

DPRD Bali Didesak Pertanyakan Penggunaan Dana 5%


Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengakui dan melindungi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali sebagai lembaga keuangan bersifat khusus yang diatur hukum adat, secara otomatis menggugurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Karena itu, Pemprov Bali tak bisa lagi mengulur-ulur waktu tetapi segera menganti Perda LPD dengan perda baru yang selaras dengan UU LKM.  Pandangan ini disampaikan pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya seusai Semiloka Forum Peduli Ekonomi Adat Bali di Denpasar, akhir pekan ini.
“Perda LPD sekarang ini sudah jelas gugur. Pemerintah dalam konteks bernegara harus segera menyesuaikan dengan UU LKM,” kata Nurjaya.

Pelayanan di salah satu LPD di Kabupaten Badung. 
Menurut Nurjaya, yang harus dilakukan Pemprov Bali yakni membuat Perda baru karena perda saat ini otomatis gugur. Secara hukum, tidak tepat melakukan revisi perda yang sudah gugur, tetapi dibuat perda baru.
“Perda LPD harus diganti karena sudah bertentangan dengan pengakuan negara terhadap LPD berdasarkan hukum adat,” kata Nurjaya.
(Baca: Perda LPD Harus Sejalan dengan UU LKM

Ia menjelaskan, merupakan kesalahan yang sangat fatal apabila Pemprov Bali turut serta mengatur LPD secara spesifik. Pemerintah tidak bisa mengatur urusan teknik maupun operasional LPD. Pemerintah hanya mengatur secara umum saja. Ahli hukum ini menegaskan, kedudukan pemerintah hanya mengayomi dan melindungi keberadaaan LPD, bukan lagi membebani LPD. 
“Pemda tidak berhak lagi mengintervensi kedudukan LPD, karena LPD saat ini sudah terang benderang kedudukanya berdasarkan hukum adat,” kata Nurjaya.
Apalagi, imbuh Nurjaya, berdasarkan keputusan Pesamuhan Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) sudah dihasilkan Pararem LPD Bali yang diikuti dengan terbentuknya Dewan LPD. “Mereka inilah yang akan mengatur sistem LPD di Bali. Itu harus diakui oleh pemerintah, ” ungkap.

(Baca: Pemprov Bali Mesti Konsisten Laksanakan UU LKM)
Lebih lanjut, Nurjaya juga mendesak anggota DPRD Bali selaku wakil rakyat agar mempertanyakan serta mengusut penggunaan dan pertanggungjawaban atas dana-dana yang disetor LPD selama ini yang dijadikan dana pembinaan.  Dana pembinaan itu dipungut 5% dari keuntungan masing-masing LPD. Selama ini, dana pembinaan yang disetor LPD inilah yang kerap menjadi akar permasalahan karena nilainya yang tidak sedikit.
“Selaku wakil rakyat Bali, DPRD berhak mempertanyakan penggunaan dana tersebut secara jelas,  siapa yang  mempertanggungjawabkan pengumpulan dana-dana itu, karena dasarnya tidak benar,“ tegas Nurjaya.
Nurjaya mempertanyakan, apakah dibenarkan pengumpulan dana pembinaan itu tanpa meminta persetujuan pemilik, dalam hal ini krama desa adat. Lagi pula, apa dasar penentuan pungutan 5% dari keuntungan LPD. Bertahun-tahun hal ini dibiarkan sehingga kini harus dijelaskan  kepada masyarakat Bali.
“Pasalnya, dalam kedudukan kepemilikan LPD saat ini sudah jelas milik desa adat. Maka, segala sesuatu terkait dengan dana-dana LPD harus dihasilkan melalui pararem dan meminta persetujuan kepada krama desa,”  tandasnya.
Nurjaya berpandangan, pemerintah harus bangga ada LPD. Terlepas ada yang dalam keadaan kolaps, bermasalah, bangkrut dan sebagainya, namun lembaga ini  telah menjadi penyangga utama keberlanjutan adat dan budaya Bali. “Kami berharap LPD yang kita bangga-banggakan ini akan memiliki kedudukan yang kuat, karena negara sudah memberikan dasar hukum yang  benar, maka sudah seharusnya LPD dikelola oleh orang yang benar untuk kepentingan budaya dan adat Bali,” harapnya.  
Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro efektif diundangkan mulai awal  tahun 2016. UU ini mengakui keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan yang bersifat khusus sehingga pengaturannya dikecualikan dari UU tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pasal 39 ayat 3 yang berbunyi, “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ini”. (b.)

Teks dan Foto: Sujaya
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kirab Nasionalisme Hari Kemerdekaan ala Desa Adat Kedonganan

17 Agustus 2023 - 16:38 WITA

Baca Puisi Tak Sekadar Intonasi, Tapi Interpretasi: Dari LBP FULP se-Bali 2023

8 Agustus 2023 - 15:57 WITA

“Duwe” Desa Adat, Krama dan Prajuru Adat Wajib Bentengi LPD

31 Juli 2023 - 19:48 WITA

“Ah”, Putu Wijaya Tak Pernah Berhenti Mengajak Berpikir

30 Juli 2023 - 22:10 WITA

Selain Seksualitas, Ada Juga Sisi Gelap Bali dalam Novel Ayu Utami

28 Juli 2023 - 11:12 WITA

Sederet Pekerjaan Rumah Bali Sebelum Gelar Pameran Buku Internasional

23 Juli 2023 - 23:16 WITA

Trending di Bali Jani