Kesadaran hukum pers wartawan media cetak di Kota Denpasar tergolong tinggi. Hal ini sebagai implikasi pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW). Fakta ini terungkap dari hasil penelitian I Made Adnyana, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana, yang disampaikan dalam diseminasi di hadapan para pekerja pers di Kubu Kopi, Tanjung Bungkak, Denpasar, Rabu (26/8).
![]() |
I Made Adnyana (kiri) memaparkan hasil penelitiannya seputar kesadaran hukum pers wartawan cetak di Denpasar di hadapan pekerja pers di Kubu Kopi Denpasar. |
Penelitian yang dilakukan Adnyana mengambil sampel 58 wartawan media cetak di Denpasar yang sudah mengikuti UKW. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar responden (87,93%) telah mengetahui peraturan hukum di bidang pers setelah menjalankan profesi wartawan. 6,90% responden telah mengetahui peraturan hukum pers sebelum melaksanakan tugas kewartawanan. Namun, 5,17% responden mengaku baru mengetahui peraturan hukum pers setelah mengikuti UKW.
29,31% responden mengaku pernah membaca seluruh isi peraturan seputar pers secara lengkap, 41,30% mengaku pernah membaca sebagian besar isi UU Pers, 15,53% hanya membaca beberapa bagian dan 12,06% pernah membaca sebagian kecil saja. Terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ), 91,38% responden memahaminya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi yang wajib ditaati, 1,72% responden lebih mengedepankan kebijakan redaksional dan 6,90% responden lebih mengedepankan tata tertib peliputan dibandingkan KEJ.
Mengenai pemberian hak jawab apabila ada keberatan dari narasumber yang diberitakan, 74,15% responden menjawab sangat setuju dan 25,85% menjawab setuju. Begitu juga mengenai hak koreksi oleh pembaca, hanya 1,72% responden yang menyatakan tidak setuju, 34,48% responden menyatakan setuju dan 63,08% menyatakan sangat setuju.
Mengenai keikutsertaan dalam UKW, 72,41% responden menyatakan bersedia atau mau mengikuti UKW dengan kesadaran dalam diri sendiri masing-masing untuk meningkatkan profesionalisme sebagai wartawan. Sisanya, 27,59% menyatakan ikut UKW karena tuntutan standar kerja pada perusahaan pers tempat mereka bekerja.
“Faktor kompetensi turut mempengaruhi kesadaran hukum wartawan terhadap hukum pers. Kalau wartawan tidak ada atau tidak memiliki kompetensi, tidak aka nada kesadaran hukum,” kata Adnyana.
Mantan Ketua AJI Denpasar, Rofiqi Hasan menyambut baik hasil penelitian Adnyana itu. Menurutnya, hasil penelitian ini bisa menjadi evaluasi untuk perbaikan UKW yang kini sedang digalakkan. “Lebih menarik lagi bila diimbangi lagi dengan analisis isi menyangkut isu-isu tertentu di dunia wartawan,” kata Rofiqi. (b.)
Teks: Sujaya, Foto: Istimewa
Teks: Sujaya, Foto: Istimewa
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI