Semua kabupaten/kota di Bali sudah menyepakati besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015 di masing-masing daerah. Kini, UMK itu tinggal disahkan. Rata-rata, UMK mengalami kenaikan 7-20%. Besaran UMK itu pun melampaui besaran upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 1.621.172/bulan. (Baca: UMP Bali Minimal Rp 2 Juta)
UMK tertinggi di Kabupaten Badung sebesar Rp 1.905.000. UMK terendah di Kabupaten Bangli sebesar Rp 1.622.000. Namun, kenaikan tertinggi terjadi di Buleleng mencapai 20%.
Berikut daftar lengkap UMK se-Bali.
1. Badung Rp 1.905.000
2. Denpasar Rp 1.800.000
3. Gianyar Rp 1.707.750
4. Tabanan Rp 1.707.700
5. Karangasem Rp 1.700.000
6. Buleleng Rp 1.650.000
7. Klungkung Rp 1.650.000
8. Jembrana Rp 1.622.500
9. Bangli Rp 1.622.000
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI








