Menu

Mode Gelap
Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

Bali Jani · 9 Jan 2015 14:52 WITA ·

Ini Rekomendasi Pansus UU Desa DPRD Bali


					Ini Rekomendasi Pansus UU Desa DPRD Bali Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) UU Desa DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali terkait pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali di Renon, Jumat (9/1) itu tidak menyodorkan pilihan tunggal, apakah memilih desa adat (desa pakraman) atau desa (dinas), tetapi disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang di masing-masing daerah. DPRD malah memberikan kesempatan para Bupati/Walikota untuk memutuskan sendiri apakah akan mendaftarkan desa adat (desa pakraman) atau desa dinas sesuai dengan kajian, asa manfaat dan situasi lokal di setiap daerah.

Rapat paripurna penetapan rekomendasi tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua IGB Alit Putra dan Nyoman Sugawa Korry. Sebelum penetapan rekomendasi, Ketua Pansus UU Desa DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, membacakan hasil kerja Pansus. Kata dia, Pansus telah mendengar semua aspirasi dan silang pendapat yang terjadi. “Pada dasarnya semua orang yang berbeda pendapat itu menyayangi desa adatnya,” paparnya.

Ada lima rekomendasi yang dihasilkan Pansus UU Desa DPRD Provinsi Bali yang akan disampaikan kepada Gubernur. Pertama, agar Gubernur mengkoordinasikan Bupati/Walikota se-Bali untuk menetapkan dan mendaftarkan desa (maksudnya desa dinas-red) atau desa adat/pakraman. Kedua, agar Bupati/Walikota se-Bali berkoordinasi dengan Gubernur untuk segera menentukan pilihan sesuai dengan kajian, asas manfaat dan situasi lokal di setiap daerah kabupaten/kota sebelum tanggal 15 Januari 2015.

Ketiga, terhadap pilihan desa atau desa adat/pakraman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Bupati/Walikota segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah. Keempat, atas pilihan desa atau desa adat/pakraman yang telah ditetapkan, dalam kurun waktu dua tahun Bupati/Walikota agar melakukan evaluasi penataan kembali. Kelima, apabila Bupati/Walikota se-Bali menetapkan desa adat/pakraman untuk didaftarkan, maka untuk pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan, hak dan kewajiban dan sebagainya, perlu dibuatkan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat/Desa Pakraman.

Lantas, bagaimana jika bupati/walikota tidak ada yang mendaftarkan baik desa dinas maupun desa adat, Ketua Pansus Nyoman Parta menyatakan, implikasinya ada dua kemungkinan. Pertama, yang berlaku langsung adalah desa dinas. Kedua, kalau ternyata membutuhkan penetapan baru, tapi tidak mendaftarkan, desa tidak mendapatkan dana dari Jakarta. Karena, menurut dia, dalam UU Desa dijelaskan harus ada penetapan. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI

31 Mei 2026 - 10:51 WITA

Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung

27 Februari 2026 - 15:12 WITA

Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

17 Februari 2026 - 22:31 WITA

Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

16 Februari 2026 - 22:37 WITA

Janggal dan Tengal: Ketika AI Masuk ke Cerpen Bali

15 Februari 2026 - 21:45 WITA

Ketika Presiden Soroti Sampah Pantai Kuta, Jangan Lupakan Amanat UU Pengelolaan Pesisir

5 Februari 2026 - 06:02 WITA

Trending di Bali Jani