Menu

Mode Gelap
Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

Bali Jani · 18 Apr 2016 22:13 WITA ·

Cegah Kebangkrutan LPD, Pengelola dan Warga Tak Boleh “Ngelahin”


					Cegah Kebangkrutan LPD, Pengelola dan Warga Tak Boleh “Ngelahin” Perbesar

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) itu lembaga keuangan komunitas khas Bali milik atau duwe desa adat. Karena milik desa adat lantas banyak orang menganggap LPD itu milik bersama, gelah bareng. Asalkan berstatus sebagai krama desa adat tentu ikut memiliki LPD. Walaupun sesungguhnya, saat dibentuk pertama kali, tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada krama desa adat untuk misalnya, menyetor simpanan pokok atau simpanan wajib seperti halnya lembaga keuangan gelah bareng lainnya, semisal koperasi.
“Pernyataan bahwa LPD sebagai duwe desa adat seringkali disalahartikan,” kata Kepala LPD Pecatu, Kuta Selatan, Badung, I Ketut Giriarta.

Karyawan LPD melayani nasabah krama desa (balisaja.com/istimewa)
Karena duwedesa adat, tak jarang ada yang berpandangan bahwa segala yang dimiliki LPD adalah milik seluruh krama desa. Lantas, karena milik seluruh krama, boleh-boleh saja jika kramamenggunakan sesuai keinginan.
Padahal, konsep duwe atau gelah barengdalam tradisi Bali menekankan pada aspek tanggung jawab, bukan hak. Duwe atau gelah bareng menuntut tanggung jawab untuk menjaga, mempertahankan dan bahkan mengembangkannya. Duweatau gelah bareng adalah “milik bersama” yang akan diwariskan secara turun-temurun kepada generasi berikutnya.
“Karena duweatau gelah bareng, seyogyanya tidak boleh seenaknya memanfaatkan apa yang menjadi duwe atau gelah barengitu,” ujar Giriarta.
Menurut Giriarta, LPD sebagai duwe desa adat adalah milik komunitas adat. Kata “milik” berlaku ketika berbicara komunitas, tidak orang per orang krama. Itu sebabnya, keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan penting dan strategis bagi LPD diambil dalam paruman desa adat. Bahkan, seorang kelian atau bendesa adat pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri terhadap hal-hal paling strategis bagi LPD. Keputusan harus diambil secara kolektif melalui paruman desa. Semua anggota komunitas harus tahu dan berkontribusi dalam rapat pengambilan keputusan.

Hal yang sering dijadikan selentingan terhadap LPD yakni soal kredit kepada kramadesa. Segelintir krama berpandangan, karena LPD milik desa semestinya krama desa dipermudah dalam meminjam di LPD, termasuk memberikan bunga rendah. “Ada yang berujar, “LPD ne kan iraga ngelah, sepatutne elah!”. Kan tidak bisa begitu,” kata Giriarta.
Memang, diakui Giriarta, LPD didedikasikan untuk membantu akses permodalan bagi krama karena banyak krama yang tidak memenuhi syarat jika mengajukan kredit di lembaga perbankan atau lembaga keuangan umum lainnya. Namun, hal itu tidak lantas berarti LPD harus menggampangkan atau ngelahin.
“Meskipun LPD itu gelah (milik) kita, salah kaprah jika kita menggunakan dengan elah (gampang). Bagaimana pun LPD adalah entitas usaha khas milik komunitas adat Bali sehingga aspek analisis kredit tetap harus dilakukan. Hal ini dilakukan agar LPD tidak sampau bangkrut. Ngelahin (menggampangkan) adalah salah satu pangkal kebangkrutan sebuah lembaga keuangan. Justru karena gelah ajak liu (milik bersama), LPD tak bolehelah, apalagi ampah (teledor),” imbuh Giriarta.
Kendati pun LPD memberlakukan analisis kredit bagi setiap krama yang meminjam hal itu tidaklah serumit persyaratan mengajukan kredit di lembaga perbankan. LPD hanya perlu persyaratan dasar kredit terpenuhi dan pemimpin-pemimpin lembaga di tingkat desa mengetahui sebagai fungsi kontrol.

“Ada ungkapan para tetua Bali di masa lalu, kelet di malu, elah di duri (ketat di awal, gampang di akhir) jauh lebih baik daripada elah di malu, kelet di duri (gampang di awal tetapi ketat di akhir),” tandas Giriarta. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung

27 Februari 2026 - 15:12 WITA

Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

17 Februari 2026 - 22:31 WITA

Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

16 Februari 2026 - 22:37 WITA

Janggal dan Tengal: Ketika AI Masuk ke Cerpen Bali

15 Februari 2026 - 21:45 WITA

Ketika Presiden Soroti Sampah Pantai Kuta, Jangan Lupakan Amanat UU Pengelolaan Pesisir

5 Februari 2026 - 06:02 WITA

Aksara Bali Naik Kelas, Dari Panggung Budaya ke Etalase Produk

1 Februari 2026 - 22:32 WITA

Trending di Bali Jani