Menu

Mode Gelap
Begini Kronologi Perang Puputan Margarana, 20 November 1946 Tanaman Cabai di Beranda Ruang Kelas: Catatan Harian dari SMKN 1 Petang Cemerlang SMA Paris di Usia 40 Tahun Menghapus Garis Demarkasi Kolonial: Catatan Pertunjukan Arja Mahasiswa Bahasa Bali Undiksha Kebun Jagung di Beranda Kelas: Catatan dari Pelatihan Menulis bagi Guru dan Siswa SMKN 1 Petang

Bali Jani · 12 Mei 2023 22:47 WITA ·

Pasamuhan Agung Basa Bali VIII Hasilkan 26 Rekomendasi, Begini Rinciannya


					Penutupan Pasamuhan Agung Basa Bali VIII, Jumat, 12 Mei 2023. Perbesar

Penutupan Pasamuhan Agung Basa Bali VIII, Jumat, 12 Mei 2023.

Penambahan Aksara Anyar F, V, X, Z, dan Q Belum Disepakati

Pasamuhan Agung Basa Bali VIII yang berlangsung selama dua hari, Kamis—Jumat, 11—12 Mei 2023 di Prime Plaza Sanur menghasilkan 26 butir rekomendasi. Rekomendasi itu diserahkan Ketua Tim Perumus sekaligus Ketua Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Prof. Dr. I Nyoman Suarka, M.Hum. kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, saat penutupan pasamuhan, Jumat, 12 Mei 2023.

Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Dinas Kebudayaan Bali, kata Arya Sugiarta, akan menindaklanjuti dan melaksanakan isi rekomendasi serta akan melaporkan kepada Gubernur Bali. Menurut Arya Sugiarta, semuanya telah berkomitmen untuk memajukan bahasa, aksara dan sastra Bali. Harapannya, penutur bahasa Bali bisa bertambah serta lebih mudah dipelajari.

Arya Sugiarta juga menyambut baik usulan agar kegiatan Bulan Bahasa Bali ditambah acaranya, sehingga makin beragam. Dengan demikian dapat membumikan bahasa Bali, tidak hanya kepada orang Bali, tetapi juga kepada orang non-Bali termasuk pada bule. “Ketika mereka berkunjung ke Bali, mereka bisa berbahasa Bali kan kita menjadi bangga,” ujarnya.

Terkait penambahan aksara Bali anyar, yakni aksara F, V, X, Z, dan Q, Arya Sugiarta menjelaskan hal itu belum disepakati dalam sidang pleno. Arya Sugiartha menegaskan hal itu bukan tidak disetujui, melainkan belum perlu. “Saya yang memberi laporan kemarin yang menyampaikan hal itu. Selama ini, mungkin kita anggap belum maksinal penerjemahan bahasa Bali, khususnya dalam penulisan aksara Bali dari nonbahasa Bali ke bahasa Bali. Kalau aksara yang ada sekarang sebanyak 18 aksara itu sudah dapat untuk menuliskan bahasa Bali, tidak masalah,” sebutnya.

Tetapi, ada bahasa Indonesia yang diserap, begitu juga bahasa Inggris, yang akan diaksarabalikan. Banyak yang menganggap susah. Akan tetapi, menurut para pakar aksara Bali, keberadaan aksara Bali yang berjumlah 18 itu cukup digunakan untuk menuliskan bahasa-bahasa lain. “Tak apa-apa kalau bagus. Nah, jika besok kalau ada lagi bahasa njelimet yang tak bisa dituliskan, kita diskusikan lagi,” ucapnya.

Terkait dengan papan nama yang banyak yang tidak sesuai dengan penulisan aksara Bali, kata Arya Sugiarta, hal itu akan diperbaiki. Sebelumnya juga dijelaskan cara penerjemahan bahasa serapan ke dalam bahasa Bali lalu bagaimana cara menuliskannya dalam aksara Bali.

Pasamuhan Agung Basa Bali VIII juga menghasilkan tiga buku pedoman, yakni Pedoman Pasang Aksara Bali, Pedoman Ejaan Bahasa Bali dalam Huruf Latin, dan Pedoman Pengembangan Kosakata Basa Bali dan Penulisan Unsur Serapan. Kepala Bidang Sejarah dan Dokumentasi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, A.A Ngurah Bagawinata mengungkapkan hasil rekomendasi akan dibukukan dan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Majelis Desa Adat, penyuluh bahasa Bali, dan sebagainya.

Berikut ini 26 butir rekomendasi Pasamuhan Agung Basa Bali VIII.

  1. Bahasa Bali merupakan bahasa ibu krama
  2. Sebagai bahasa ibu, bahasa Bali diwariskan kepada generasi penerus melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  3. Bahasa Bali berfungsi sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya serta pemahaman krama Bali terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial, alam, maupun spiritual.
  4. Bahasa, aksara, dan sastra Bali merupakan warisan budaya Bali, sebagai simbol peradaban, pendukung utama, dan mahkota kebudayaan Bali yang bernilai sosial religius, memiliki fungsi integral dalam siklus kelahiran, kehidupan, dan kematian krama Bali, baik sebagai bekal hidup maupun bekal mati krama Bali, sebagai penanda identitas krama Bali serta sumber pengembangan karakter bangsa, membutuhkan upaya pemajuan dan penguatan secara intensif, masif, adaptif, dan inovatif.
  5. Penanaman nilai bahasa, aksara, dan sastra Bali yang menggambarkan tatakrama dan kesantunan krama Bali wajib dilakukan sejak dini untuk melahirkan krama Bali yang unggul dengan jatidiri (jemet, seleg, pageh, jengah, bangga, ajer, tresna asih); integritas (pasaja, lagas, satia, bakti, sutindih, lascarya); kompetensi (wikan, undagi, lango, wiweka, waskita, pada payu); adaptif (desa, kala, patra; desa mawa cara); rendah hati (ngandap kasor), setia/jujur (satia), menghormati semua mahluk (ngajiang sarwa prani), dan bersyukur (angayu bagia), baik melalui keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
  6. Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali agar mengajukan dan memperjuangkan formasi pengangkatan Guru Bahasa Bali untuk SD, SMP, SMA/SMK/SLB sederajat, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan penyuluh bahasa Bali kepada Pemerintah Pusat (Kemendikbudristekdikti dan Kemenpan RB), baik melalui PPPK maupun PNS secara berkala sesuai kewenangan masing-masing.
  7. Jam mata pelajaran bahasa Bali di SD, SMP, SMA/SMK/SLB sederajat perlu ditingkatkan dari 2 jam pelajaran menjadi 3 jam pelajaran agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara maksimal.
  8. Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan penyempurnaan tata bahasa Bali.
  9. Pedoman Pasang Aksara Bali yang telah ada masih memiliki kekurangan dan kekeliruan dalam perumusan kaidah serta disajikan dalam satu bahasa, yakni bahasa Bali. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali wajib menyempurnakan dan menyusun Buku Pedoman Pasang Aksara Bali yang baru dalam dua bahasa (Bali dan Indonesia).
  10. Penulisan bahasa Bali dengan huruf Latin menggunakan konsonan dan vokal Latin, yaitu a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, u, v, x, y, z, serta tanda baca Latin, antara lain titik (.), titik dua (:), koma (,), titik koma (;), tanda tanya (?), tanda suruh (!), tanda petik satu (‘…’), tanda petik dua (“…”), garis miring (/), garis datar (-), tanda tambah (+), tanda kurang (-), tanda sama dengan (=), tanda kali (x), tanda kurung (…), tanda kurung kurawal {…}, tanda kurung siku […], tanda kurung sudut <…>.
  11. Tata tulis bahasa Bali dengan huruf Latin membutuhkan pedoman baku yang memuat minimal prinsip dasar, kaidah, serta penerapannya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali wajib menyempurnakan dan menyusun Buku Pedoman Penulisan Ejaan Bahasa Bali dengan Huruf Latin dalam dua bahasa (Bali dan Indonesia).
  12. Penulisan [e] (taleng) dibedakan dengan penulisan [e] (pepet) dengan memberikan tanda diakritik (´). Misalnya bébék ‘itik’ dengan bebek ‘cacing tanah, bubuk merica’; céléng ‘babi’ dengan celeng ‘jenis bunga’.
  13. Sistem alih aksara mahaprana, murdania, usma mengikuti penulisan sebagai berikut: Sa-saga: ú, Sa-sapa: û, Ta-latik: þ, Ta-tawa: th, Ba-kembang: bh, Pa-kapal: ph, Da-madu: dh dan atau ð sesuai dengan bentuk kata aslinya, Na-rambat: ó, Ga-ghora: gh, Ca-laca: ch, Kha-kantia mahaprana: kh, Ulu candra: ý, Ulu ricem: ÷, Tarung: à, Ulusari: ì, Suku ilut: ù, Pepet tedong: ö, Taleng: e, Pepet: ê, Jajhara: jh, Airsanya:
  14. Tata tulis unsur serapan bahasa asing dan bahasa Indonesia dengan huruf Latin berdasarkan prinsip kecermatan, kehematan, keluwesan, dan kepraktisan, baik melalui adopsi maupun adaptasi didasarkan atas ketepatan penggambaran ucapan serta prinsip penyederhanaan.
  15. Tata tulis unsur serapan dari bahasa Kawi-Bali, Jawa Kuno, dan Sanskerta yang berupa istilah keagamaan ditulis sesuai dengan bentuk aslinya.
  16. Pengembangan kosakata bahasa Bali merupakan hal yang mutlak dibutuhkan dalam upaya memperkaya daya ungkap bahasa Bali.
  17. Kosakata bahasa Bali patut dikembangkan sesuai dengan dinamika perkembangan ipteks dan informasi.
  18. Pengembangan bahasa Bali dapat dilakukan dengan cara mengembangkan aras makna bahasa Bali yang bersumber dari bahasa Bali, bahasa Bali Aga, bahasa Kawi Bali, bahasa Jawa Kuno, bahasa Bali Kuno, dan bahasa Sanskerta, bahasa serumpun, dan bahasa asing.
  19. Proses pengembangan kosa kata bahasa Bali melalui unsur serapan bahasa asing, baik dalam bentuk adopsi, adaptasi, maupun terjemahan/kreasi; bisa bersifat langsung ke dalam bahasa Bali dan atau melalui bahasa Indonesia.
  20. Aturan pengembangan kosakata bahasa Bali meliputi: (a) memiliki makna sejajar, (b) tidak menyimpang dari tata bahasa Bali, (c) bentuk singkat, (d) tidak berkonotasi negatif, (e) eufonik (mudah diucapkan, sedap didengar).
  21. Dalam pengembangan kosakata bahasa Bali dibutuhkan pereka kosakata bahasa Bali yang duduk di Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali.
  22. Implementasi dari pengembangan kosakata bahasa Bali patut memperhatikan ekosistem, tingkatan umur, dan budaya dari sasaran sehingga pengembangan tersebut mencapai hasil yang optimal.
  23. Setiap kebijakan tentang bahasa, aksara, dan sastra Bali yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas, baik secara luring maupun daring.
  24. Monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di bidang bahasa, aksara, dan sastra Bali perlu dilaksanakan secara intensif dan masif oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama-sama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan, serta upaya pemecahannya agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
  25. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi dan Kota/kabupaten se-Bali secara struktural wajib membentuk bidang yang khusus menangani bahasa, aksara, dan sastra Bali.
  26. Pemerintah Provinsi Bali bersama Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Provinsi Bali segera membuat kamus digital, portal/website, dan akun media sosial resmi untuk mensosialisasikan setiap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan dan pemajuan bahasa, aksara, dan sastra Bali yang dapat diakses secara cepat dan luas oleh masyarakat.
  • Laporan: I Made Radheya
  • Foto: istimewa
  • Penyunting: I Made Sujaya
Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Festival Literasi Akar Rumput 2024: Safari Literasi Berbasis Komunitas di Empat Kabupaten

4 Oktober 2024 - 21:13 WITA

Digelar 23-25 Juli 2024, Rare Bali Festival Usung Tema “Tribute to Made Taro”

27 Juni 2024 - 22:23 WITA

Mengenang Kembali Dedikasi Maestro I Gusti Nyoman Lempad

27 Juni 2024 - 21:18 WITA

Tunduk Pada Pararem, LPD Kedonganan Terapkan Laporan Keuangan Adat

26 Februari 2024 - 15:18 WITA

Bebantenan, Cara Manusia Bali Menjaga Alam Semesta

23 Februari 2024 - 23:22 WITA

SMAN 1 Ubud dan SMAN 2 Semarapura Juarai Lomba Bulan Bahasa Bali di UPMI Bali

17 Februari 2024 - 18:57 WITA

Trending di Bali Jani