Menu

Mode Gelap
Keragaman Fantasi dalam Festofantasy HUT ke-39 SMA Paris Edukasi Kesejahteraan Hewan, Ajak Anak-anak Kenali Zoonosis Kirab Nasionalisme Hari Kemerdekaan ala Desa Adat Kedonganan Baca Puisi Tak Sekadar Intonasi, Tapi Interpretasi: Dari LBP FULP se-Bali 2023 “Duwe” Desa Adat, Krama dan Prajuru Adat Wajib Bentengi LPD

Bali Jani · 27 Okt 2015 07:08 WITA ·

Kasus-kasus LPD di Bali Mesti Ditangani Melalui Peradilan Adat


					Kasus-kasus LPD di Bali Mesti Ditangani Melalui Peradilan Adat Perbesar

Sejumlah kasus yang berkaitan dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali kerap kali diselesaikan melalui jalur hukum positif. Langkah ini tidak saja mengabaikan hakikat LPD sebagai duwe desa adat atau desa pakraman yang diatur dengan hukum adat, tetapi juga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pengurus LPD. Karena itu, amat penting bagi Bali membentuk peradilan adat yang menangani masalah-masalah adat, termasuk kasus yang membelit LPD.
Keberadaan peradilan adat ini diusulkan praktisi hukum, I Made Ritig. Saat menghadiri sosialisasi Dewan LPD Bali di ruang pertemuan LPD Desa Adat Kedonganan, Jumat (23/10), Ritig menilai keberadaan peradilan adat Bali cukup mendesak bagi Bali mengingat banyaknya kasus-kasus adat di Bali. Kasus yang belakangan mengundang sorotan, yakni penggelapan dana LPD di beberapa desa adat. Kasus LPD ini langsung diselesaikan dengan hukum positif, padahal LPD merupakan lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali yang dilandasi hukum adat. LPD juga jelas-jelas sebagai duwe (hak milik penuh) desa adat.
“Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) sangat tepat memfasilitasi pembentukan peradilan adat ini,” kata tokoh masyarakat Kedonganan ini.

Ketua Dewan LPD Bali, I Gede Made Sadguna (nomor dua dari kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan usai sosialisasi lembaga yang dipimpinnya di LPD Desa Adat Kedonganan, Jumat (23/10)
Ketua Dewan LPD Bali, I Made Gde Sadguna juga menyatakan keprihatinan dengan munculnya kasus-kasus LPD yang kini diproses berdasarkan hukum positif. Memang, kata Sadguna, kasus LPD itu bisa dipilah. Jika menyangkut pengelolaan LPD, semestinya bisa diselesaikan berdasarkan hukum adat. Namun, jika menyangkut tindakan kriminal, seperti merusak jendela kantor LPD, tentu layak ditangani secara hukum positif.
Dewan LPD Bali yang baru saja dibentuk MUDP Bali untuk membentuk sistem keuangan adat Bali, kata Sadguna, akan memiliki salah satu badan khusus berupa badan peradilan LPD yang akan menangani kasus atau permasalahan yang muncul terkait LPD. “Jika nanti ada kasus LPD, tidak boleh langsung ke hukum positif. Badan Peradilan LPD di Dewan LPD Bali inilah yang akan menyelesaikannya,” kata  Sadguna.
Sekretaris Dewan LPD Bali, I Ketut Madra menambahkan Badan Peradilan LPD Dewan LPD Bali merupakan bagian utuh dari sistem keuangan adat Bali. Penanganan kasus-kasus LPD melalui badan peradilan adat memang sangat tepat karena LPD sudah ditegaskan sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali berdasarkan hukum adat Bali.
Dalam adat Bali sudah ada kertha desa di masing-masing desa adat. Selama ini, lembaga kertha desa kurang difungsikan. Nanti, Badan Peradilan LPD Dewan LPD Bali akan mengadopsi sistem peradilan adat ini.
“Kalau setiap kasus LPD diselesaikan melalui peradilan umum dan pengurus yang dinilai bersalah di penjara, nanti orang takut menjadi pengurus LPD. Tapi, bukan berarti juga membenarkan segala tindakan pengurus LPD. Nanti Badan Peradilan LPD Bali yang menimbang, sejauh mana kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya tentu mengacu hukum adat Bali,” kata Madra.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, I Wayan Suartana mengingatkan penyelesaian kasus-kasus LPD ke peradilan umum tidak sesuai dengan kekhususan atau keunikan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas adat Bali. Suartana yang juga duduk sebagai anggota Dewan LPD menyatakan LPD merupakan satu-satunya lembaga keuangan di dunia yang unik dan otentik. Karena itu, keunikan LPD mesti dijaga. Dewan LPD Bali, kata Suartana, bertugas menjaga keunikan LPD itu. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kirab Nasionalisme Hari Kemerdekaan ala Desa Adat Kedonganan

17 Agustus 2023 - 16:38 WITA

Baca Puisi Tak Sekadar Intonasi, Tapi Interpretasi: Dari LBP FULP se-Bali 2023

8 Agustus 2023 - 15:57 WITA

“Duwe” Desa Adat, Krama dan Prajuru Adat Wajib Bentengi LPD

31 Juli 2023 - 19:48 WITA

“Ah”, Putu Wijaya Tak Pernah Berhenti Mengajak Berpikir

30 Juli 2023 - 22:10 WITA

Selain Seksualitas, Ada Juga Sisi Gelap Bali dalam Novel Ayu Utami

28 Juli 2023 - 11:12 WITA

Sederet Pekerjaan Rumah Bali Sebelum Gelar Pameran Buku Internasional

23 Juli 2023 - 23:16 WITA

Trending di Bali Jani