Menu

Mode Gelap
Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

Bali Jani · 12 Des 2014 14:17 WITA ·

Untuk Kepentingan Strategis, Bali Sebaiknya Daftarkan Desa Adat


					Untuk Kepentingan Strategis, Bali Sebaiknya Daftarkan Desa Adat Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Bali, I Wayan Koster menilai untuk kepentingan strategis, Bali sebaiknya mendaftarkan desa adat. Pasalnya, desa adat merupakan benteng adat dan budaya Bali. 

Harapan ini disampaikan Koster saat pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) UU Desa DPRD Provinsi Bali, Jumat (12/12). Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus UU Desa, Nyoman Parta itu juga dihadiri anggota DPR dari daerah pemilihan Bali, di antaranya IB Putu Sukarta dan Putu Suartana serta anggota DPRD dari perwakilan Bali, Gede Pasek  Suardika,  Arya Wedakarna dan Kadek Arimbawa. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama juga turut mendampingi.

Koster juga mengatakan, Bali atau bahkan kabupaten/kota oleh UU dibolehkan ada desa yang didaftarkan desa dinas dan ada yang desa adat. Meski mendaftarkan desa adat, Bali bisa memberikan pengecualian untuk desa-desa yang komunitasnya masyarakat non Hindu. Misalnya, di Jembrana ada desa yang tidak ada desa adat. Yang ada masyarakat Islam atau Kristen jangan dijadikan desa adat, tetapi tetap desa dinas untuk melindungi masyarakat yang ada di situ. 

“Jadi, prinsipnya di sini walaupun kita mendaftarkan desa adat, tidak seratus persen. Tetap berlaku prinsip perlindungan kepada semua warga negara, apa pun sukunya, apa pun agamanya, karena ini Negara Pancasila dan NKRI,” tandas Koster.

Koster mengatakan Bali paling lambat mendaftarkan pilihan pada 15 Januari 2015. Jika yang didaftarkan desa dinas, sudah teregister. “Sebanyak 716 desa dinas di Bali sudah teregister, sudah terdaftar. Tinggal mengukuhkan kembali,” ujarnya. Namun, kalau desa adat yang didaftarkan, maka perlu menyiapkan peraturan daerahnya. 

“Jadi walaupun kita mendaftar dalam batas waktu tanggal 15 Januari 2015, tidak berarti secara efektif tahun 2015 menggunakan kelembagaan desa adat. Belum tentu. Karena perdanya harus selesai dulu. Pembuatan perda ini kan butuh waktu,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Jika Bali mendaftarkan desa adat sebelum 15 Januari 2015, tidak menggunakan ketentuan persyaratan jumlah minimal penduduk karena termasuk kategori pendaftaran pertama. Itu artinya, seluruh desa adat yang ada di Bali saat ini bisa langsung didaftarkan. Jika mendaftarkan setelah 15 Januari 2015, dikenakan persyaratan jumlah penduduk minimal. Bila pun setelah didaftarkan, strukturisasi desa adat belum terbentuk, aka nada masa transisi, misalnya setahun. 

Ketua Pansus UU Desa Nyoman Parta mengatakan pihaknya akan mendengarkan pandangan berbagai pihak sebelum mengeluarkan rekomendasi. Setelah mengundang anggota DPR dan DPD, Senin (15/12) depan pihaknya akan mengundang MUDP, PHDI, dan sulinggih terkemuka di Bali. Jumat (19/12) Pansus juga mengundang bupati/walikota. “Selanjutnya mengundang yang lain-lainnya,” ujarnya. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI

31 Mei 2026 - 10:51 WITA

Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung

27 Februari 2026 - 15:12 WITA

Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

17 Februari 2026 - 22:31 WITA

Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

16 Februari 2026 - 22:37 WITA

Janggal dan Tengal: Ketika AI Masuk ke Cerpen Bali

15 Februari 2026 - 21:45 WITA

Ketika Presiden Soroti Sampah Pantai Kuta, Jangan Lupakan Amanat UU Pengelolaan Pesisir

5 Februari 2026 - 06:02 WITA

Trending di Bali Jani