Menu

Mode Gelap
Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

Bali Jani · 7 Des 2014 15:32 WITA ·

Tak Perlu Ragu, Perarem LPD Bisa Segera Diimplementasikan


					Tak Perlu Ragu, Perarem LPD Bisa Segera Diimplementasikan Perbesar

Praktisi perbankan, I Wayan Murja, S.E., M.M., meminta pemerintah, terutama Pemprov Bali, kalangan desa adat dan pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tidak perlu ragu lagi dengan paying hukum LPD. Dalam UU No. 1 tahun 2013 sudah sangat jelas dan tegas disebutkan LPD dikecualikan dalam UU itu dan dinyatakan sebagai lembaga keuangan milik desa adat yang diatur dengan hukum adat. Dalam tradisi adat masyarakat Bali, hukum adat itu dimanifestasikan melalui awig-awig atau perarem. Karena itu, perarem LPD yang sudah dimiliki sejumlah desa adat atau pun sedang disusun semestinya bisa segera diimplementasikan.

I Wayan Murja

Pandangan ini dikemukakan Murja saat ditemui di sela-sela acara pelatihan karyawan LPD Desa Adat Kedonganan, baru-baru ini. “Begitu UU LKM disahkan, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti dengan langkah konkret mengimplementasikan perarem LPD itu,” kata Murja.
Selanjutnya, imbuh Murja, perarem LPD itu diikuti dengan membuat peraturan teknis dalam pengelolaan LPD, seperti pembentukan sebuah badan khusus yang mengawasi dan membina seluruh LPD di Bali. Di kalangan praktisi LPD, akademisi dan sejumlah tokoh muncul pemikiran membentuk Dewan LPD. “Saya dorong ini segera dibuat,” kata Murja.
Murja juga meminta pemerintah, terutama Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot tidak perlu ragu-ragu lagi mendukung LPD sebagai lembaga keuangan yang menyangga keberlangsungan adat dan budaya Bali di desa pakraman. Selain itu, yang jauh lebih penting, kalangan pengelola LPD di Bali segera duduk bersama, menyatukan kerangka pikiran LPD ke depan. Murja mengharapkan para pemilik LPD, yakni desa adat serta pengelola LPD tidak lagi berpikiran ganda dalam menyikapi status hukum LPD.
“Pembentukan sebuah badan khusus semisal Dewan LPD akan bisa merumuskan sistem regulasi sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan LPD sehingga tidak sampai keliru dalam mengelola aset,” kata Murja.
Selain itu, para pengelola, anggota Badan Pengawas LPD di desa pakraman serta karyawan LPD mesti terus diberikan pelatihan mengenai tata kelola LPD yang baik dan benar. Saat ini, pelatihan baru diberikan kepada pengelola tingkat manajer. Di masa depan, para karyawan dan anggota Badan Pengawas LPD di desa pakraman juga perlu mendapat pelatihan. “Bagaimana mengawasi kalau pengawas tidak mengerti LPD. Masalahnya, LPD ini berbeda sekali dengan bank , koperasi dan sebagainya,” tegas Murja. 
Di Bali kini terdapat 1.422  LPD dengan total aset mencapai Rp 11,6 triliun hingga Rp 12 triliun. Aset LPD se Bali ini menggungguli aset 137 bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Bali yang baru mencapai Rp 7, 73 Triliun. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI

31 Mei 2026 - 10:51 WITA

Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung

27 Februari 2026 - 15:12 WITA

Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

17 Februari 2026 - 22:31 WITA

Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

16 Februari 2026 - 22:37 WITA

Janggal dan Tengal: Ketika AI Masuk ke Cerpen Bali

15 Februari 2026 - 21:45 WITA

Ketika Presiden Soroti Sampah Pantai Kuta, Jangan Lupakan Amanat UU Pengelolaan Pesisir

5 Februari 2026 - 06:02 WITA

Trending di Bali Jani