Menu

Mode Gelap
Tunduk Pada Pararem, LPD Kedonganan Terapkan Laporan Keuangan Adat Bebantenan, Cara Manusia Bali Menjaga Alam Semesta SMAN 1 Ubud dan SMAN 2 Semarapura Juarai Lomba Bulan Bahasa Bali di UPMI Bali Bulan Bahasa Bali VI Jalan Terus, Tapi di Hari Coblosan “Prai” Sejenak Konservasi Pemikiran dan Budaya Melalui Gerakan Literasi Akar Rumput

Bali Jani · 12 Nov 2014 14:53 WITA ·

Tak Ada Sistem Ikat dalam Pemilu di Bali


					Tak Ada Sistem Ikat dalam Pemilu di Bali Perbesar


Bali tidak mengenal praktik sistem ikat dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Bali sebagaimana halnya sistem noken di Papua. Praktik yang pernah terjadi di beberapa tempat di Karangasem dan Buleleng dalam Pemilihan Gubernur Bali 2013 dan sempat menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya kasuistis dan itu pun jauh dari apa yang dikesankan sebagai sistem ikat. Karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) diminta meluruskan kesan adanya praktik sistem ikat dalam pemilu di Bali.

Hal ini mengemuka dalam ““Diskusi Pemilu Menuju Sistem Pemilu yang Berbasis HAM dan Kaitannya dengan Praktik Sistem Ikat di Bali” yang dilaksanakan Komnas HAM bekerja sama dengan KPU Provinsi Bali di Renon, Rabu (12/11). Tajuk diskusi menghadirkan anggota Komnas HAM dan diikuti anggota KPU se-Bali, Bawaslu Bali dan Panwaslu se-Bali, MUDP, serta sejumlah akademisi dan LSM itu juga dikritik keras para peserta.
“Lembaga adat di Bali tidak pernah merekomendasikan adanya penggiringan dalam Pemilu. Saya tidak setuju sistem ikat disalahkan kepada adat Bali,” kata I Gede Arya Sena dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali. Ia menegaskan, tidak ada sistem ikat di Bali.
Menurut Arya Sena, sebagai bukti tidak ada sistem ikat dalam pemilu di Bali, tidak serta merta bendesa adat yang menjadi caleg lolos sebagai anggota Dewan. Bukan hanya itu, MUDP Bali juga mengeluarkan edaran bagi bendesa adat yang menjadi caleg agar menonaktifkan diri.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan terminologi sistem ikat belum jelas. Memang, diakui Raka Sandi, praktik-praktik semacam itu ada, tetapi itu dilakukan oleh oknum. Dalam praktiknya pun kalau ada anggota adat yang berbeda pilihan dengan bendesa adatnya belum pernah ada dikenai sanksi. Karena itu, Raka Sandi sepakat dengan Arya Sena, tidak ada sistem ikat di Bali.
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Menurutnya, kalau ditemukan praktik sistem ikat dalam pemilu, tentu pihaknya akan menindak. Kenyatannya tidak ada temuan semacam itu selama pemilu di Bali.
“Komnas HAM perlu menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa di Bali tidak ada sistem ikat seperti halnya sistem noken di Papua,” ujar Rudia.
Pihak Komnas HAM meminta maaf jika judul terkesan di Bali ada sistem ikat. Komnas HAM juga merasa kesan itu harus diluruskan di tingkat nasional. Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution, menyatakan judul tersebut berangkat dari Putusan MK pada tahun 2013 yang menyebutkan di Bali ada sistem ikat. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tunduk Pada Pararem, LPD Kedonganan Terapkan Laporan Keuangan Adat

26 Februari 2024 - 15:18 WITA

Bebantenan, Cara Manusia Bali Menjaga Alam Semesta

23 Februari 2024 - 23:22 WITA

SMAN 1 Ubud dan SMAN 2 Semarapura Juarai Lomba Bulan Bahasa Bali di UPMI Bali

17 Februari 2024 - 18:57 WITA

Bulan Bahasa Bali VI Jalan Terus, Tapi di Hari Coblosan “Prai” Sejenak

2 Januari 2024 - 22:14 WITA

Lewat Film “Home”, Sinematografer Bali Raih Nominasi Emmy Awards

15 Desember 2023 - 22:14 WITA

Gairah Berbahasa Bali Mesti Diikuti Pemahaman Mengenai “Anggah-ungguh Basa”

10 Desember 2023 - 22:32 WITA

Trending di Bali Jani