Menu

Mode Gelap
Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

Bali Jani · 14 Nov 2014 12:24 WITA ·

Segera Ditertibkan, Kendaraan Bernopol Luar Bali


					Segera Ditertibkan, Kendaraan Bernopol Luar Bali Perbesar


Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika menyatakan kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali yang beroperasi di Bali segera ditertibkan. Pernyataan disampaikan Gubernur Mangku Pastika dalam sidang paripurna DPRD Bali, Jumat (14/11) sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Mangku Pastika mengungkapkan penertiban kendaraan bernopol luar Bali sudah menjadi pemikirannya. “Selama ini telah dilakukan penertiban nomor polisi luar Bali dengan mengadakan razia gabungan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait,” paparnya.

Dalam sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (11/11) lalu, sejumlah fraksi menyarankan Pemprov Bali menertibkan kendaraan bernopol luar Bali yang beroperasi atau pun menetap di Bali. Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali melalui juru bicaranya, Utami Dwi Suryadi, menyarankan agar kendaraan-kendaraan dengan nopol luar Bali yang menetap di Bali melampui batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku atau yang beroperasi di Bali agar ditertibkan. “Sehingga pajak kendaraan bermotor dapat dipungut berdasarkan asas domisili, dan bahkan mungkin telah terjadi pindah tangan atau jual beli sehingga bea balik nama kendaraan bermotor yang kedua bisa dipungut,” jelasnya.
Saran serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Ni Putu Yuli Artini, Fraksi Partai Golkar mendukung rencana Pemprov Bali untuk melarang kendaraan bernopol luar Bali beroperasi di wilayah Provinsi Bali. “Kami Fraksi Partai menyatakan sangat mendukung kebijakan dimaksud sebagai solusi dari persoalan semakin menjamurnya kendaraan-kendaraan dengan plat nomor luar Bali, yang tentunya berpengaruh terhadap kerusakan jalan-jalan di wilayah Provinsi Bali,” kata Yuli Artini.
Fraksi Partai Golkar meminta agar dipertegas ketentuan yang menyatakan kendaraan-kendaraan tersebut tidak diperolehkan untuk beroperasi dalam jangka waktu tertentu. Kecuali untuk kepentingan distribusi barang dan penumpang. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI

31 Mei 2026 - 10:51 WITA

Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung

27 Februari 2026 - 15:12 WITA

Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

17 Februari 2026 - 22:31 WITA

Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

16 Februari 2026 - 22:37 WITA

Janggal dan Tengal: Ketika AI Masuk ke Cerpen Bali

15 Februari 2026 - 21:45 WITA

Ketika Presiden Soroti Sampah Pantai Kuta, Jangan Lupakan Amanat UU Pengelolaan Pesisir

5 Februari 2026 - 06:02 WITA

Trending di Bali Jani