Menu

Mode Gelap
Keragaman Fantasi dalam Festofantasy HUT ke-39 SMA Paris Edukasi Kesejahteraan Hewan, Ajak Anak-anak Kenali Zoonosis Kirab Nasionalisme Hari Kemerdekaan ala Desa Adat Kedonganan Baca Puisi Tak Sekadar Intonasi, Tapi Interpretasi: Dari LBP FULP se-Bali 2023 “Duwe” Desa Adat, Krama dan Prajuru Adat Wajib Bentengi LPD

Bali Jani · 16 Okt 2014 13:55 WITA ·

Didasari Prakarsa Masyarakat, Kedonganan Pilih Daftarkan Desa Adat


					Didasari Prakarsa Masyarakat, Kedonganan Pilih Daftarkan Desa Adat Perbesar

Sikapi Pemberlakuan UU Desa
Menyikapi pemberlakuan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, masyarakat Kedonganan memutuskan sikap mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mendaftarkan desa adat. Keputusan itu diambil dalam paruman prajuru, panglingsir serta tokoh-tokoh masyarakat, Selasa (14/10) lalu. Keputusan paruman itu merupakan bentuk prakarsa masyarakat melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) UU Desa.


Suasana paruman prajuru, panglingsir dan tokoh masyarakat Kedonganan

Bendesa Adat Kedonganan, I Ketut Puja, Kamis (16/10) menjelaskan keputusan paruman itu sudah didasari pemikiran matang dan mendalam, terutama setelah mendengarkan berbagai pandangan dari para pakar dan tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan. Secara filosofis dan historis, pilihan mengusulkan desa adat karena desa adat merupakan pilar utama adat dan kebudayaan Bali dan  sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri. Hingga kini desa adat tetap bertahan serta berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa.  

Selama ini, Negara baru sebatas mengakui keberadaan desa adat. Kini, melalui UU Desa, Negara memberikan ruang begitu terbuka bagi desa adat dan menjamin eksistensinya dengan adanya Bab XIII yang memuat ketentuan khusus mengenai desa adat. Inilah peluang terbaik bagi Bali yang selama ini memperjuangkan ketahanan adat dan budaya Bali.

“Mencermati pasal demi pasal dalam UU Desa, mendaftarkan desa adat adalah pilihan terbaik dan strategis bagi Bali,” kata Puja.

Pilihan ini, menurut Puja, mencegah kemungkinan beralihnya aset dan kekayaan desa adat. Pasalnya, dalam pasal 100 ayat (2) UU Desa disebutkan “dalam hal Desa  diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih  status  menjadi  kekayaan Desa  Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi Desa Adat, kekayaan  kelurahan beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam  hal Desa Adat berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.

Hal senada dikemukakan Panglingsir Desa Adat Kedonganan, I Ketut Yutamana Selamet. Menurut mantan anggota DPRD Badung ini, pilihan mendaftarkan desa adat bukan didasari karena adanya iming-iming suntikan dana dari APBN/APBD. Alasan paling mendasar karena ingin menyelamatkan adat dan budaya Bali yang selama ini terjaga dalam kerangka desa adat.

“Dengan mendaftarkan desa adat, kita melindungi hak milik paling berharga dan warisan Mpu Kuturan yang kita jaga selama berabad-abad,” tandas Selamet.

Tokoh masyarakat Kedonganan, I Ketut Madra menyatakan secara sosiologis, pilihan masyarakat Kedonganan mendaftarkan desa adat karena selama ini kerap kali muncul tumpang tindih urusan antara adat dan dinas. Tumpang tindih itu seringkali membuat kepentingan masyarakat adat untuk menjaga adat dan budaya Bali dikalahkan.

“Kalau desa adat didaftarkan, maka kewenangan desa adat berkaitan dengan masalah pawongan, palemahan dan parahyangan menjadi jelas,” kata Madra. (b.)

http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kirab Nasionalisme Hari Kemerdekaan ala Desa Adat Kedonganan

17 Agustus 2023 - 16:38 WITA

Baca Puisi Tak Sekadar Intonasi, Tapi Interpretasi: Dari LBP FULP se-Bali 2023

8 Agustus 2023 - 15:57 WITA

“Duwe” Desa Adat, Krama dan Prajuru Adat Wajib Bentengi LPD

31 Juli 2023 - 19:48 WITA

“Ah”, Putu Wijaya Tak Pernah Berhenti Mengajak Berpikir

30 Juli 2023 - 22:10 WITA

Selain Seksualitas, Ada Juga Sisi Gelap Bali dalam Novel Ayu Utami

28 Juli 2023 - 11:12 WITA

Sederet Pekerjaan Rumah Bali Sebelum Gelar Pameran Buku Internasional

23 Juli 2023 - 23:16 WITA

Trending di Bali Jani