Menu

Mode Gelap
Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

Bali Jani · 27 Feb 2011 08:10 WITA ·

Desa Pakraman mesti Teguh Pertahankan Kekhususan LPD


					Desa Pakraman mesti Teguh Pertahankan Kekhususan LPD Perbesar

DESA Pakraman di Bali sebagai pemilik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) mesti teguh mempertahankan kekhususan lembaga keuangan tersebut. Karakter LPD sebagai lembaga keuangan komunitas adat mesti dijaga. Desa Pakraman jangan membiarkan LPD ditarik-tarik menjadi lembaga keuangan mikro (LKM), koperasi, bank perkreditan rakyat (BPR) atau pun Badan Usaha Milik Desa.
Pemikiran ini mengemuka dalam Sarasehan Memahami Kedudukan (Linggih) dan Tata Kelola (Sesana) LPD sebagai Lembaga Keuangan Masyarakat Adat (Desa Pakraman) di Bali yang digelar Badan Kerja Sama (BKS) LPD Kabupaten Badung di ruang pertemuan LPD Desa Adat Kedonganan, Sabtu (5/2). Sarasehan yang diikuti para ketua LPD se-Badung, Bendesa Adat Bualu yang juga anggota Pansus Perda LPD DPRD Badung, I Made Retha, serta PLPDK Badung itu menghadirkan lima pembicara yakni Prof. Dr. I Wayan P. Windia (Guru Besar Hukum Adat FH Unud), Prof. Dr. IB Wyasa Putra (FH Unud), Dr. I Wayan Suartana (dosen FE Unud), I Nyoman Sukandia (peneliti LPD) serta anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, I Nengah Wirata.
Windia menyatakankan LPD merupakan duwe Desa Pakraman. Karena itu, pengaturan LPD mestinya dilakukan Desa Pakraman melalui awig-awig.
Wyasa Putra menegaskan UUD 1945 pasal 18b menyatakan negara mengakui, mengukuhkan, menguatkan dan memfasilitasi kesatuan-kesatuan hukum adat di Indonesia. Desa Pakraman merupakan kesatuan hukum adat Bali. LPD merupakan lembaga usaha yang dimiliki Desa Pakraman, sehingga keberadaan LPD juga diakui oleh negara.
“Dalam UUD 1945 tak ada disebutkan negara boleh mengintervensi kesatuan hukum adat. Kalau negara mengintervensi berarti melanggar konstitusi,” kata Wyasa Putra.
Diingatkan Wyasa Putra, LPD memiliki karakter yang khas yakni sebagai lembaga keuangan komunitas adat. Karena itu, keberadaan LPD tidak bisa disamakan dengan lembaga keuangan mikro lainnya atau pun koperasi, BPR dan BUMDes.
“Kalau ada aturan lembaga keuangan yang bersifat umum, jangan dipaksakan kepada lembaga keuangan yang sifatnya khusus seperti LPD,” tandas Wyasa Putra.
Menurut Wyasa Putra, LPD sudah memiliki payung hukum yakni peraturan daerah (perda). Hanya memang, kini muncul dua perda yang berpotensi menimbulkan konflik yakni Perda Desa Pakraman di satu sisi dan Perda LPD di sisi lain. Padahal, LPD merupakan lembaga milik Desa Pakraman sehingga sebaiknya diatur dalam satu perda yakni Perda Desa Pakraman.
Pendapat Wyasa Putra dari sudut pandang hukum juga didukung pandangan Suartana dari sudut pandang ekonomi. Menurut Suartana, dilihat dari segi struktur modal, LPD memang memiliki kekhususan. Struktur modal LPD adalah struktur modal komunitas adat. Karena itu pula, Suartana sepakat, LPD tidak bisa disamakan dengan perseroan terbatas (PT), BUMDes, koperasi atau pun LKM.
I Nyoman Sukandia yang sedang meneliti aspek hukum LPD juga melihat kekhususan LPD itu. Karena itu, menurutnya, mestinya ada celah lain untuk memayungi LPD dengan mendasarkan pada pluralitas hukum.
Ketua LPD Desa Adat Kedonganan yang juga Patajuh Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali, I Ketut Madra mengajak krama Bali dan pemerintah untuk meresapi roh LPD sebagai penopang adat dan budaya masyarakat Bali. Itu berarti, keberadaan LPD sangat vital dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Bali.
Karena itu, menurut Madra, eksistensi LPD harus dijaga dengan tetap mempertahankan rohnya sebagai lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berbasis komunitas adat. (b.)
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menggali Tradisi, Merawat Harmoni: Diseminasi TA Prodi Pendidikan Sendratasik UPMI

31 Mei 2026 - 10:51 WITA

Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung

27 Februari 2026 - 15:12 WITA

Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali

17 Februari 2026 - 22:31 WITA

Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

16 Februari 2026 - 22:37 WITA

Janggal dan Tengal: Ketika AI Masuk ke Cerpen Bali

15 Februari 2026 - 21:45 WITA

Ketika Presiden Soroti Sampah Pantai Kuta, Jangan Lupakan Amanat UU Pengelolaan Pesisir

5 Februari 2026 - 06:02 WITA

Trending di Bali Jani