Boleh saja para peneliti, pakar, intelektual dan tokoh-tokoh agama Hindu menyuarakan untuk menghapuskan saja sanksi adat kasepekang. Kenyataannya, meski berkali-kali pengenaan sanksi kasepekang mengundang sorotan, sanksi adat model ini masih bisa kita temukan dalam penyelesaian persoalan adat di banjar atau desa adat. Karenanya, muncul keraguan sanksi adat kasepekang di Bali bisa dihapuskan.
Namun, Ketua PHDI Provinsi Bali, IGN Sudiana punya usulan menarik untuk kian mengeliminir pengenaan sanksi kasepekang. Caranya, menghentikan bantuan dari pemerintah daerah, baik Pemprov Bali maupun Pemkab/Pemkot.
“Bagi desa-desa adat yang masih memberlakukan sanksi adat kasepekang, jangan lagi diberikan bantuan,” kata Sudiana.
Menurut Sudiana, untuk menghapus sanksi kasepekang diperlukan adanya peran pemerintah. Gubernur, bupati, walikota mesti ikut mendukung upaya menghapuskan sanksi kasepekang yang dinilainya sudah tidak anut dengan zaman.
Namun, I Gede Suardika dari FH Universitas Mahasaraswati menilai kasepekang tetap harus dipertahankan. Pasalnya, kasepekang merupakan senjata pamungkas bagi desa adat. “Kalau itu dihapus, taksu Bali bisa hilang,” katanya.
Hanya memang, Suardika sependapat agar pengenaan sanksi kasepekang diminimalisir. Kasepekang harus diposisikan sebagai pilihan terakhir. Sebelum mengenakan sanksi kasepekang, harus ditempuh upaya-upaya lain yang lebih bersifat membina dan mendidik.

Bendesa Adat Kesiman, I Made Karim
Bendesa Desa Pakraman Kesiman, I Made Karim menyatakan sudah pernah mengusulkan agar kasepekang tidak lagi dimasukkan sebagai pamidanda (sanksi adat). Namun, sanksi itu tetap saja dimasukkan karena dianggap kurang tenget (angker) kalau kasepekang dihapus.
Namun, Karim mengusulkan agar sanksi adat kasepekang digunakan secara selektif. Keputusan pengenaan kasepekang pun harus digodok secara matang dan tidak berdasarkan briuk siu.
“Tidak boleh keputusan pengenaan sanksi kasepekang didasarkan atas voting. Harus ada pertimbangan yang matang dan melibatkan panglingsir (tetua) atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai masalah hukum adat,” kata Karim.
Selain itu, sanksi kasepekang harus ada tempo waktunya, tidak boleh berlaku untuk selama-lamanya. “Dan yang paling penting lagi, kasepekang jangan disertai dengan larangan mengubur di kuburan desa,” tandas Karim.
Bendesa Desa Adat Kerobokan, Badung, AA Kompyang Sutedja juga kurang sepakat jika kasepekang dihapuskan. Menurut Kompyang, sanksi kasepekang perlu dipertahankan sebagai upaya menjaga kekuatan adat Bali.
Namun, Kompyang juga sepakat agar pengenaan sanksi kasepekang tidak diobral. Tidak setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan dengan sanksi kasepekang.
“Kasepekang itu upaya terakhir setelah berbagai upaya lainnya tidak mempan,” kata Kompyang.
Selain itu, menurut Kompyang, mekanisme pengenaan sanksi kasepekang juga harus diperjelas. Banjar tidak boleh serta merta memutuskan mengenakan sanksi kasepekang tanpa sepengetahuan prajuru desa adat. Selain itu, krama yang dikenai sanksi juga harus diberi kesempatan untuk membela diri termasuk di hadapan kerta desa (pengadilan desa) dan paruman (rapat paripurna) desa.
Di atas semua itu, Kompyang menilai, sangat dibutuhkan adanya kualitas prajuru banjar atau desa yang benar-benar paham tentang adat dan esensi hukum adat. Prajuru tidak boleh terbawa arus warganya yang menginginkan keputusan yang serbacepat.
“Bila perlu keputusan dipending dulu sambil prajuru bersama kerta desa menelusuri permasalahan yang sebenarnya secara tuntas sehingga tidak sampai orang yang tidak bersalah dikenai hukuman. Lebih baik melepaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” tandas Kompyang. (b.)
- Laporan: I Made Sujaya







