Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung mengambil langkah strategis menyikapi situasi krisis ekonomi yang dialami krama desa adat setempat akibat merebaknya kasus coronavirus desease 2019 (covid-19). Tak hanya memberikan keringanan pembayaran kredit bagi krama, LPD Kedonganan juga memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada krama selama tiga bulan sejak bulan April hingga Juni mendatang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Bendesa Adat Kedonganan dan Manggala LPD Desa Adat Kedonganan Nomor 16/SKB/LPD-DAK/IV/2020 tentang Kebijakan Stimulus Perekonomian Krama Adat Kedonganan sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019 pada Sabtu, 4 April 2020 lalu.
“Ini bagian dari implementasi fungsi jaring pengaman sosial krama adat oleh desa adat melalui peran LPD maupun bhaga utsaha padruwen desa adat/badan usaha milik desa adat (BUPDA),” kata Manggala LPD Kedonganan, I Ketut Madra, Minggu, 5 April 2020.
Keputusan Bersama Bendesa Adat Kedonganan dan Manggala LPD Desa Adat Kedonganan itu meliputi lima hal. Pertama, krama adat Kedonganan sane nyelang (peminjam) dapat menunda pembayaran kewajiban (pokok dan bunga) selama tiga bulan dan tanpa dikenakan denda dari bulan April sampai dengan Juni 2020, dengan mengisi formulir permohonan. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali setelah tiga bulan sesuai dengan perkembangan situasi.
Kedua, krama adat Kedonganan sane nyelang (peminjam) yang sebelum krisis telah melaksanakan kewajiban dengan baik (kolektibilitas lancar), apabila dalam waktu bulan April hingga Juni 2020 bisa melaksanakan kewajiban seperti biasa akan diberikan insentif. Ketiga, LPD Desa Adat Kedonganan tetap memberikan pelayanan selama krisis secara terbatas kepada krama adat Kedonganan untuk ikut serta melaksanakan imbauan pemerintah melakukan social/physical distancing.
Keempat, bagi krama ngarep Desa Adat Kedonganan yang terdampak krisis, LPD Desa Adat Kedonganan akan memberikan bantuan berupa kebutuhan bahan pokok berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kelima, segala prabeya (biaya) yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada labda (keuntungan/manfaat) LPD Desa Adat Kedonganan tahun 2019. Labda itu kepah (dibagi) untuk pancakreta sesuai amanat Pararem Panyacah Desa Adat Kedonganan tahun 2016 tentang LPD Desa Adat Kedonganan.
Madra menjelaskan jumlah krama ngarep di Desa Adat Kedonganan yang akan menerima bantuan sembilan bahan pokok (sembako) sebanyak 1.200 krama mipil. Tiap krama ngarep direncanakan menerima bantuan sembako senilai sekira Rp 500.000 per krama ngarep. “Selama tiga bulan, kurang lebih kami siapkan anggaran Rp 3 miliar untuk bantuan sembako bagi krama ngarep,” kata Madra.
Penyerahan bantuan sembako untuk bulan April direncanakan pada Kamis, 9 April 2020 mendatang. Bantuan sembako diserahkan melalui kelian enam banjar adat yang ada di Desa Adat Kedonganan. Sembako untuk bantuan kepada krama juga dibeli dari para pemasok kebutuhan pokok milik krama Desa Adat Kedonganan.
“Ini sejalan dengan salah satu filosofis LPD Kedonganan, yakni swadesi dan satyagraha yang bermakna mandiri, berdikari, menghargai dan mengutamakan potensi diri sendiri serta mampu memenuhi kebutuhan sendiri,” imbuh Madra.
Madra menjelaskan alasan mendasar LPD memberikan kebijakan stimulus perekonomian kepada krama adat karena LPD merupakan milik krama adat yang direpresentasikan oleh desa adat. Krama adat Kedonganan umumnya bekerja di sektor pariwisata. Karena adanya virus korona, perekonomian krama adat menjadi terganggu karena kunjungan wisatawan jauh menurun, objek wisata ditutup serta kawasan wisata kuliner Pantai Kedonganan juga sudah ditutup.
“LPD Kedonganan bisa besar seperti sekarang karena peran dan dukungan krama adat juga. Ketika kini krama adat mengalami kesulitan ekonomi, sangat tepat LPD Kedonganan membantu. Jika krama adat Kedonganan bisa bertahan dan selamat menghadapi krisis ini, itu juga berarti menyelamatkan LPD Kedonganan. Ini juga bagian dari implementasi filosofi LPD Kedonganan, yakni salunglung sabayantaka yang bermakna rasa senasib sepenanggungan,” tegas Madra.
Bendesa Adat Kedonganan, I Wayan Mertha menjelaskan SKB itu sebagai langkah sinergis antara desa adat dan LPD, sehingga asas manfaat LPD benar-benar bisa dirasakan oleh krama adat. “Kami sejak awal mendukung dan memberikan arahan kepada prajuru di LPD untuk selalu membuat program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh krama adat, apalagi dalam situasi sulit seperti sekarang,” kata Mertha.
Dia mengakui, pembagian sembako ini mungkin tidak seberapa bisa membantu, tetapi setidaknya bisa meringankan beban krama adat, terutama yang tingkat perekonomiannya masih di bawah. Karena itu, selaku bendesa adat pihaknya mengimbau krama yang mampu secara ekonomi untuk menunjukkan rasa empati dan lebih mendahulukan krama yang tidak mampu. Dia juga mengajak krama yang mampu untuk menyumbang bersama-sama LPD dalam konsep gotong-royong. (b.)
- Laporan: I Made Sujaya
- Foto: Agus Astapa
- Penyunting: I Made Radheya