Keprihatinan atas hancurnya situs-situs bersejarah di tengah maraknya renovasi pura di Bali ditanggapi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Dewa Putu Beratha. Dia meminta sosialisasi lebih intens tentang Undang-Undang, baik UU Cagar Budaya maupun UU Pemajuan Kebudayaan yang baru oleh semua kabupaten kota di Bali. Pihaknya sangat menyayangkan pembongkaran karya budaya yang mempunyai nilai sejarah ilmu pengetahuan agama dan kebudayaan dilakukan masyarakat tanpa disadari.
“Pembongkaran pura dengan situsnya dilakukan untuk perbaikan. Akan tetapi, ini mungkin disebabkan ketidakpengetahuan masyarakat atas nilai historis dari situs tersebut. Karena itu, harus segera dilakukan sosialisasi UU itu (Cagar budaya dan Pemajuan Kebudayaan),“ kata Dewa Beratha, Selasa (5/9).
![]() |
| I Dewa Putu Beratha (sumber foto: baliprov.go.id) |
Lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota, mesti segera membentuk tim ahli cagar budaya. Bagi kabupaten kota yang belum punya tim ahli cagar budaya agar disiapkan dulu, sehingga sesuai amanat UU, setiap bangunan yang sesuai dengan kriteria sebagai Cagar Budaya bisa ditetapkan berdasarkan SK Bupati.
Dalam UU No 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. (b.)
Teks: Made Radea
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI








