Menu

Mode Gelap
Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

Desa Mawacara · 11 Des 2007 04:45 WITA ·

Desa Bonyoh Antipoligami


					Desa Bonyoh Antipoligami Perbesar

Jarak antara Desa Adat Umbalan, Tembuku dan Desa Adat Bonyoh, Kintamani relatif jauh sekitar 30-an kilometer. Namun, kedua desa adat ini memiliki hubungan yang sangat erat. Secara niskala, konon Ida Batara sasuhunan di Umbalan pernah ngemenyanang Ida Batara sasuhunan di Bonyoh. Karena itu, saban piodalan di Pura Bale Agung Umbalan, warga Bonyoh akan tangkil. Begitu juga sebaliknya, jika dilaksanakan piodalan di Pura Bale Agung Bonyoh, warga Umbalan bakal tangkil. Biasanya, dibarengi dengan membawa seperangkat gamelan.

Entah karena adanya hubungan pasawitran seperti itu, kedua desa adat itu memiliki kemiripan dalam tradisi. Salah satunya, sama-sama memiliki pantangan beristri lebih dari satu bagi kaum laki-lakinya.

Sanksi yang dikenakan bagi si pelanggar juga relatif sama dengan di Umbalan. Status krama adat lelaki yang ngemaduang praktis dicabut dan tidak diperkenankan tangkil ke pura-pura yang menjadi emongan desa adat.

“Hanya saja di desa kami sanksinya tidak seketat di Umbalan,” tutur Bendesa Adat Bonyoh, I Wayan Gandra. Misalnya, imbuh dia, jika di Umbalan seluruh keluarga si pelanggar dalam satu pekarangan rumah dikenai sanksi itu, di Bonyoh hanya si pelanggar dan keluarganya sendiri yang dikenai.

Namun, seperti ditambahkan orangtua Gandra, I Wayan Kanta, dahulu sanksi kepada lelaki Bonyoh yang ngemaduang cukup ketat juga. Desa melarang yang bersangkutan untuk masuk ke pekarangan desa. Belakangan larangan memasuki desa itu diubah tetapi status krama adatnya tetap dicabut.

Kendati status krama adatnya dicabut, lelaki yang ngemaduang masih diberikan hak atas tanah setra (kuburan). Ini berbeda dengan desa-desa adat lainnya di Bali yang jika seseorang sudah dicabut status krama adatnya, hak tanah kuburan juga hilang.

“Kalau ada kegiatan kematian warga, dia masih boleh ikut datang. Akan tetapi, secara sosial krama adat kan tetap kurang bisa menerima karena dalam kegiatan-kegiatan yadnya di pura-pura emongan desa dia tak boleh ikut. Itu kan sudah hukuman, semacam kasepekang juga,” kata Gandra.

Baik Gandra maupun Kanta juga tidak secara persis tahu apa yang mendasari lahirnya pantangan ngemaduang itu. Seperti halnya di Umbalan, hanya keyakinan secara niskala yang dipegang warga Bonyoh secara turun-temurun yakni Ida Batara sasuhunan yang tidak berkenan.

Namun, imbuh Gandra, di desa adat pantangan ngemaduang itu sudah disuratkan dalam awig-awig. Awalnya, tutur Gandra, pantangan itu memang tidak ditulis dalam awig-awig. Karena itulah, ada tiga warganya sempat menerobos pantangan itu. Padahal, peduluan (para pemimpin adat) di Bonyoh sudah melarang.

Namun masalah timbul ketika pemerintahan dinas meloloskan keinginan warga yang ngemaduang itu. Para peduluan pun tidak mau menyelesaikan upacara perkawinan orang tersebut. Sampai-sampai dia mencari pemangku ke luar desa untuk menyelesaikan ritial itu.

“Akibat kejadian itu, bendesa adatnya sampai mengundurkan diri hingga akhirnya terjadi kevakuman selama delapan tahun. Ketika saya menjadi bendesa adat lima tahun lalu, saya kembalikan tradisi yang telah diwarisi dari para pendahulu. Beberapa pantangan itu saya masukkan dalam awig-awig. Krama juga mendukung,” imbuh lelaki yang juga seorang sopir ini. Kendati begitu, lelaki Bonyoh masih dimungkinkan untuk beristri lagi sepanjang ssudah bercerai lebih dulu dengan istri pertama atau istri pertama meninggal dunia. Untuk menikahi wanita lain, lelaki Bonyoh tidak perlu menunggu sampai istri pertamanya menikah dulu dengan lelaki lain seperti halnya di Umbalan.

Sejatinya, bukan awig-awig atau pun pencabutan status sebagai krama adat saja yang membuat sebagian terbesar lelaki Bonyoh memilih tidak melakoni hidup poligami, tetapi yang lebih menakutkan adalah sanksi niskala. Konon, seperti dituturkan mantan Perbekel Desa Bonyoh, I Wayan Nyirma, kehidupan orang ngemaduang sulit untuk mencapai kebahagiaan seperti yang dirasakan warga yang hanya memiliki seorang istri.

Secara logika, ketidakbahagiaan lelaki yang hidup berpoligami itu bisa dipahami, memang. Menambah istri tentu saja berarti menambah tanggung jawab. Belum lagi tingginya potensi wanita yang di-madu untuk bertengkar dengan madunya. Praktis energi tersedot untuk istri semata. Begitu cerdasnya para tetua Bonyoh tempo dulu memikirkan masa depan keluarga generasi pelanjutnya. Jauh sebelum pemerintah Soeharto mengeluarkan UU Perkawinan yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) berpoligami. (b.)
_______________________________ 

Penulis: I Made Sujaya 
Foto: I Made Sujaya 
Penyunting: Ketut Jagra
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 424 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jadikan Semangat Perang Kusamba Inspirasi Menjaga Warisan Budaya Nyepi Segara

5 November 2025 - 20:53 WITA

“Masayut Tipat”, Sucikan Diri Songsong Era Baru

28 Maret 2025 - 21:08 WITA

Cegah Bhuta Kala, Warga Pupuan Pasang “Empegan” di Gerbang Rumah

28 Maret 2025 - 18:12 WITA

Nyepi untuk Semua

28 Maret 2025 - 14:47 WITA

Ogoh-Ogoh dan Persatuan Gerak Generasi Muda

28 Maret 2025 - 14:23 WITA

Siap-siap Tangkil, Usabha Pitra di Pura Dalem Puri Besakih Dimulai Hari Ini

28 Januari 2025 - 11:06 WITA

Trending di Segara Giri