Menu

Mode Gelap
50 Pengabdi Seni dan Budaya Desa Peliatan Dianugerahi Abisatya Sani Nugraha Meningkatkan Martabat Pendidikan Pertanian di Tengah Dominasi Pariwisata Begini Kronologi Perang Puputan Margarana, 20 November 1946 Tanaman Cabai di Beranda Ruang Kelas: Catatan Harian dari SMKN 1 Petang Cemerlang SMA Paris di Usia 40 Tahun

Bali Jani · 12 Jun 2022 18:39 WITA ·

Graha Wicaksana: Penataan Pantai Kuta Sudah Memperhatikan Kebutuhan Nelayan


					Anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Kecamatan Kuta,I Nyoman Graha Wicaksana Perbesar

Anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Kecamatan Kuta,I Nyoman Graha Wicaksana

Anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Kuta, I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan proyek penataan pantai Kuta merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Badung untuk meningkatkan kualitas Pantai Kuta sebagai destinasi wisata unggulan. Penataan itu pun sudah mempertimbangkan kebutuhan atau kepentingan nelayan.

“Pengelolaan Pantai Sekeh dan Pantai Jerman, setahu saya, sudah memperhatikan kebutuhan nelayan. Buktinya dalam penataan di Pantai Sekeh disediakan bale pasayuban atau bangsal untuk nelayan,” kata Graha Wicaksana di Kuta, Minggu, 12 Juni 2022.

Graha Wicaksana menanggapi pemberitaan tentang proyek penataan Pantai Kuta yang dilakukan Pemkab Badung yang dinilai memperhatikan kebutuhan nelayan. Rencana Pemkab Badung menata Pantai Kuta juga dinilai kurang efektif dan melanggar UU No. 27 tahun 2007 pasal 21 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Graha Wicaksana, UU tentang Pengelolaan Wiayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil semestinya diterjemahkan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat pasal 21 yang terkait dengan bab pemanfaatan/pemberian hak pengeloalaan pantai pesisir (HP-3). Berdasarkan pasal 50 ayat (3), Bupati/Walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah perairan pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan pantai. Pemkab badung memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan pantai untuk konservasi, budaya, dan pariwisata.

“Saya lihat tidak ada niat dari pemerintah untuk menutup akses sempadan pantai, tapi menata kawasan pantai mengingat kegiatan di sana tidak hanya perikanan, namun juga pariwisata,” kata Graha Wicaksana.

Selain itu, menurut mantan Ketua LPM Kelurahan Kuta ini, proyek penataan Pantai Kuta awalnya merupakan usulan Desa Adat Kuta. Pertimbangannya untuk meningkatkan kualitas Pantai Kuta sebagai destinasi wisata sehingga tidak ditinggalkan wisatawan. Pasalnya, dalam situasi sekarang, sudah  semakin banyak objek wisata pantai yang menawarkan sesuatu yang lebih baik.

“Kalau kita tidak mau berbenah, sulit untuk mempertahankan Pantai Kuta sebagai destinasi wisata unggulan,” tandas Graha Wicaksana. (b./adv)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kalangan Muda Kurang Berminat Kunjungi Bulan Bahasa Bali

8 Januari 2025 - 22:28 WITA

50 Pengabdi Seni dan Budaya Desa Peliatan Dianugerahi Abisatya Sani Nugraha

27 Desember 2024 - 09:00 WITA

Cemerlang SMA Paris di Usia 40 Tahun

27 Oktober 2024 - 06:15 WITA

Festival Literasi Akar Rumput 2024: Safari Literasi Berbasis Komunitas di Empat Kabupaten

4 Oktober 2024 - 21:13 WITA

Digelar 23-25 Juli 2024, Rare Bali Festival Usung Tema “Tribute to Made Taro”

27 Juni 2024 - 22:23 WITA

Mengenang Kembali Dedikasi Maestro I Gusti Nyoman Lempad

27 Juni 2024 - 21:18 WITA

Trending di Bali Jani