Menu

Mode Gelap
Menguak Hegemoni Teks Ilmiah di Kampus: Catatan Safari Literasi di UPMI Bali Pasraman Hindu Mesti Modern Tanpa Meninggalkan Tradisi Sebulan Pesta Bahasa Bali, Apa Saja Hasilnya? Alih Media Digital Agar Aksara Bali tak Jadi Momok Generasi Milenial Pamacekan Agung, Titik Temu Galungan-Kuningan

Bali Jani · 12 Jun 2022 18:39 WITA ·

Graha Wicaksana: Penataan Pantai Kuta Sudah Memperhatikan Kebutuhan Nelayan


					Anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Kecamatan Kuta,I Nyoman Graha Wicaksana Perbesar

Anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Kecamatan Kuta,I Nyoman Graha Wicaksana

Anggota DPRD Badung dari daerah pemilihan Kuta, I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan proyek penataan pantai Kuta merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Badung untuk meningkatkan kualitas Pantai Kuta sebagai destinasi wisata unggulan. Penataan itu pun sudah mempertimbangkan kebutuhan atau kepentingan nelayan.

“Pengelolaan Pantai Sekeh dan Pantai Jerman, setahu saya, sudah memperhatikan kebutuhan nelayan. Buktinya dalam penataan di Pantai Sekeh disediakan bale pasayuban atau bangsal untuk nelayan,” kata Graha Wicaksana di Kuta, Minggu, 12 Juni 2022.

Graha Wicaksana menanggapi pemberitaan tentang proyek penataan Pantai Kuta yang dilakukan Pemkab Badung yang dinilai memperhatikan kebutuhan nelayan. Rencana Pemkab Badung menata Pantai Kuta juga dinilai kurang efektif dan melanggar UU No. 27 tahun 2007 pasal 21 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Menurut Graha Wicaksana, UU tentang Pengelolaan Wiayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil semestinya diterjemahkan secara menyeluruh. Tidak hanya melihat pasal 21 yang terkait dengan bab pemanfaatan/pemberian hak pengeloalaan pantai pesisir (HP-3). Berdasarkan pasal 50 ayat (3), Bupati/Walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah perairan pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan pantai. Pemkab badung memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan pantai untuk konservasi, budaya, dan pariwisata.

“Saya lihat tidak ada niat dari pemerintah untuk menutup akses sempadan pantai, tapi menata kawasan pantai mengingat kegiatan di sana tidak hanya perikanan, namun juga pariwisata,” kata Graha Wicaksana.

Selain itu, menurut mantan Ketua LPM Kelurahan Kuta ini, proyek penataan Pantai Kuta awalnya merupakan usulan Desa Adat Kuta. Pertimbangannya untuk meningkatkan kualitas Pantai Kuta sebagai destinasi wisata sehingga tidak ditinggalkan wisatawan. Pasalnya, dalam situasi sekarang, sudah  semakin banyak objek wisata pantai yang menawarkan sesuatu yang lebih baik.

“Kalau kita tidak mau berbenah, sulit untuk mempertahankan Pantai Kuta sebagai destinasi wisata unggulan,” tandas Graha Wicaksana. (b./adv)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pasraman Saraswati Legian Meriahkan Pawai Ogoh-ogoh di Beachwalk Kuta

21 Maret 2023 - 11:08 WITA

Pasraman Hindu Mesti Modern Tanpa Meninggalkan Tradisi

5 Maret 2023 - 07:55 WITA

Sebulan Pesta Bahasa Bali, Apa Saja Hasilnya?

28 Februari 2023 - 06:48 WITA

Alih Media Digital Agar Aksara Bali tak Jadi Momok Generasi Milenial

13 Februari 2023 - 22:04 WITA

Merawat Kepercayaan Krama, Menahan Laju Inflasi

2 Januari 2023 - 17:08 WITA

Kembalinya Nama Desa Dapdap Putih

1 Januari 2023 - 22:05 WITA

Trending di Bali Jani