Peraturan Gubernur Bali No. 58 tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 dikritik berbagai kalangan. Besaran UMP senilai Rp 1.621.172 dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja di Bali. Mengingat biaya hidup di Bali hampir setara dengan Jakarta, selayaknya UMP di Bali tidak berbeda jauh dengan Jakarta. Minimal UMP di Bali ditetapkan senilai Rp 2.000.000.
Forum Buruh Bali Bersatu (FBBB) sudah menyatakan penolakan terhadap Pergub tentang UMP Bali tahun 2015 itu. Saat berunjuk rasa ke gedung DPRD Bali, pekan lalu, mereka mendesak DPRD Bali mengevaluasi penetapan UMP 2015 itu. Selain karena besaran UMP yang ditetapkan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja, mekanisme pengambilan keputusan penetapan UMP dinilai tidak tepat karena melalui mekanisme voting.
Menurut Ketua Perwakilan Pekerja, Dewa Made Rai Budi, pekerja menuntut UMP senilai Rp 1,7 juta. Selain itu, pekerja berharap rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta inflasi dijadikan pertimbangan sehingga gaji yang diterima pekerja masih cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak mininum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga mengritik besaran UMP tahun 2015 yang hanya naik 5%. Dalam keterangan persnya, LBH Bali menilai penetapan UMP Bali tahun 2015 menunjukkan keberpihakan Pemprov Bali terhadap nasib pekerja hanya wacana.
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan penetapan UMP harus adil dan berpihak pada pekerja. Dewan Pengupahan harus melakukan kajian yang rasional dan berpihak pada pekerja.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menilai UMP Bali selayaknya setara dengan Jakarta karena biaya hidup di Bali hampir sama pula dengan Ibukota. Minimal, menurut Parta, UMP Bali mencapai Rp 2.000.000. “Saya kecewa Pemprov Bali lebih berpihak kepada pengusaha daripada pekerja,” kata Parta yang juga anggota Komisi IV yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat.
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI